Apakah kanopi memerlukan izin mendirikan bangunan? Umumnya kanopi rumah tinggal ringan dan non-permanen tidak membutuhkan IMB/PBG. Namun aturan bisa berbeda tergantung daerah dan bentuk konstruksinya. Berikut penjelasan singkatnya.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini bertransisi menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) melalui sistem OSS. Gedung yang menjadi wajib izin adalah bangunan permanen dengan fungsi tertentu.
Kanopi rumah yang ringan, non-permanen, dan tidak mengubah fungsi bangunan secara signifikan umumnya tidak wajib PBG. Namun kanopi gudang atau pabrik permanen skala besar perlu dilengkapi izin.
Setiap daerah memiliki Perda bangunan gedung dengan kriteria tersendiri. Untuk kepastian, konsultasikan dengan Dinas terkait atau lingkungan setempat. Kami membantu dengan informasi teknis yang diperlukan bila diminta.
Kanopi yang menutup saluran air, mengganggu tetangga, atau menempel ke jalan umum sebaiknya dikoordinasikan dengan lingkungan. Pastikan talang tidak mengalir ke properti tetangga.
Umumnya tidak, karena non-permanen dan tidak mengubah fungsi bangunan. Tetap cek aturan lingkungan setempat.
Kanopi permanen skala besar seperti gudang atau area komersial yang mengubah fungsi tanah bangunan.
Hubungi Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat, atau layanan kecamatan/kelurahan sesuai domisili.